DPR RI Dukung Penyelesaian Damai Konflik Azerbaijan – Armenia Atas Nagorno Karabakh
DPR RI mendukung proses penyelesaian masalah Nagorno-Karabakh berdasar prinsip penyelesaian senketa secara damai, baik melalui forum internasional, seperti Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE) Minsk Group, maupun konsultasi bilateral antara kedua negara.
“Prinsip Indonesia adalah penghormatan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara dalam batas-batas wilayah yang diakui secara internasional,” disampaikan Anggota Komisi I DPR RI bidang Luar Negeri M. Nadjib, di Gedung DPR RI, Kamis 27/6).
Pendirian sebuah negara tentu merupakan hak sebuah negara, tetapi hak tersebut harus sesuai dan mematuhi hukum internasional, etika politik dan kemanusiaan secara universal, Pendirian sebuah negara oleh bangsa harus ditujukan untuk membangun sebuah civic nasionalism, bukan chauvinisme. “Apabila ada sebuah gerakan separatisme yang dilaksanakan berdasarkan sentimen etnis, maka ia harus ditolak dimanapun adanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nadjib menjelaskan bahwa Indonesia mendukung atas Resolusi Majelis Umum PBB 62/243 tahun 2008 tentang “The Situation in the Occupied of Azerbaijan”, dengan penjelasan bahwa resolusi dimaksud telah menekankan kembali prinsip dan tujuan Piagam PBB serta mendukung prinsip penghormatan terhadap integritas wilayah dan batas wilayah Azerbaijan yang diakui secara internasional serta proses penyelesaianh masalah Nagoro-Karabakh secara damai.
Selain itu. Nadjib menyarankan agar Azerbaijan masuk The North Atlantic Treaty Organization/Pakta Pertahanan Atlantik Utara (Nato) agar mendapat dukungan dari sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara. “Saya sarankan agar Azerbaijan masuk Nato,” katanya. (as)